Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 1/2023 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2023Tanggal Penetapan:10 Februari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4/BPK).

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan tugas fungsi beberapa unit organisasi di lingkungan BPK. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan BPK, termasuk mengakomodasi pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang berbentuk struktural sesuai dengan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan tugas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan invensi dan inovasi yang terintegrasi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 70, Pasal 78, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, penambahan Pasal 102A dan Pasal 102B, perubahan pada Pasal 104, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 141, Pasal 170, Pasal 182, perubahan judul Bab VI, perubahan pada Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 198, Pasal 202, Pasal 206, perubahan judul Bagian Keempat Bab VI, perubahan pada Pasal 207, Pasal 209, perubahan judul Bagian Kelima Bab VI, perubahan pada Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 238, Pasal 239, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 242, dan perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana BPK berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4/BPK), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)