Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BPK dalam tataran internasional dan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan BPK ini.
2. Penambahan Pusat Kemitraan Global sebagai bagian dari Sekretariat Jenderal, yang bertugas melaksanakan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lainnya.
3. Tugas dan fungsi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional serta Bagian Kerja Sama Internasional diperbarui untuk meningkatkan peran BPK secara internasional.
Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, penambahan unit baru, dan pembaruan tugas serta fungsi unit yang ada dalam Sekretariat Jenderal BPK.