Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi yang membuat peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi.
Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
1. **Perubahan Tugas dan Fungsi Biro Keuangan:**
* Biro Keuangan memiliki tugas melakukan kegiatan penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan BPK.
* Fungsi Biro Keuangan meliputi perumusan kebijakan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan, serta penyusunan Laporan Keuangan BPK.
2. **Perubahan Tugas dan Fungsi Bagian Penganggaran dan Pemantauan:**
* Bagian Penganggaran dan Pemantauan bertugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan penyusunan anggaran serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran di lingkungan BPK.
3. **Perubahan Tugas dan Fungsi Bagian Perbendaharaan:**
* Bagian Perbendaharaan bertugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan perbendaharaan serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan BPK.
4. **Perubahan Tugas dan Fungsi Bagian Akuntansi dan Pelaporan:**
* Bagian Akuntansi dan Pelaporan bertugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BPK.
5. **Perubahan Struktur Organisasi Biro Umum:**
* Biro Umum terdiri atas Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Rumah Tangga, Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
6. **Perubahan Tugas dan Fungsi Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha:**
* Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha bertugas melaksanakan pengelolaan dokumen BPK dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli.
7. **Perubahan Tugas dan Fungsi Inspektorat Utama (Itama):**
* Itama bertugas melakukan pengawasan internal berupa asurans dan advisori terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern seluruh unsur Pelaksana BPK.
8. **Penambahan Sekretariat pada Itama dan Ditama Renvaja dan Ditama Binbangkum:**
* Pembentukan Sekretariat Itama, Sekretariat Ditama Renvaja dan Sekretariat Ditama Binbangkum untuk melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup Itama, Ditama Renvaja dan Ditama Binbangkum.
9. **Perubahan Tugas dan Fungsi Auditorat Utama:**
* Perubahan tugas dan fungsi pada beberapa Auditorat Utama terkait dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN.