Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 12/1998 · PP No. 12 Tahun 1998 · PP Nomor 12 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1998Tanggal Penetapan:17 Januari 1998
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) 2. Ketentuan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) di tengah persaingan ekonomi global. Kebijakan ini menegaskan mekanisme kerja organ PERSERO sesuai prinsip Perseroan Terbatas, dengan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara. PERSERO diatur untuk menyediakan barang dan jasa berkualitas tinggi dan berdaya saing, serta memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Kebijakan ini juga memungkinkan PERSERO melaksanakan penugasan khusus untuk fungsi kemanfaatan umum. Direksi dan Komisaris memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan PERSERO, dengan kewajiban menyusun rencana jangka panjang dan anggaran tahunan. PERSERO yang sehat dapat mempersiapkan diri untuk menjadi PERSERO Terbuka, memanfaatkan pasar modal untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

1. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh dokumen yang berkenaan dengan kegiatan PERSERO yang selama ini dikelola oleh Menteri yang membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis PERSERO berdasarkan kewenangan yang diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, telah selesai diserahkan kepada Menteri Keuangan dan untuk selanjutnya dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)