Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: PP 59/1996 · PP No. 59 Tahun 1996 · PP Nomor 59 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1996Tanggal Penetapan:27 September 1996
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1996
Tanggal Penetapan27 September 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).

Perubahan Ketentuan Lama

Peraturan ini hanya mengubah satu ketentuan, yaitu Pasal 6 ayat (2) dari PP Nomor 55 Tahun 1990. Ketentuan baru ini menyatakan bahwa jumlah Direksi ditetapkan sesuai kebutuhan perusahaan, dengan jumlah paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang di antaranya menjabat Direktur Utama.

Tidak Ada

Tidak Ada