di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Juga dikenal sebagai: PP 59/1996 · PP No. 59 Tahun 1996 · PP Nomor 59 Tahun 1996
Peraturan ini telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
Perubahan Ketentuan Lama
Peraturan ini hanya mengubah satu ketentuan, yaitu Pasal 6 ayat (2) dari PP Nomor 55 Tahun 1990. Ketentuan baru ini menyatakan bahwa jumlah Direksi ditetapkan sesuai kebutuhan perusahaan, dengan jumlah paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang di antaranya menjabat Direktur Utama.