Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: PP 55/1990 · PP No. 55 Tahun 1990 · PP Nomor 55 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 1990Tanggal Penetapan:24 Oktober 1990
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 1990
Tanggal Penetapan24 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki saham dalam perusahaan tersebut melalui pasar modal. Pembinaan dan pengawasan terhadap PERSERO yang menjual sahamnya kepada masyarakat diatur secara rinci, termasuk peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham yang mewakili negara. Peraturan ini menetapkan pembinaan kekayaan negara dalam PERSERO oleh Menteri, yang dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi, sementara pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab untuk menyusun dan mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Laporan tahunan dan berkala harus disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, dan disahkan berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan.

(-)

(-)