Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 45/2001 · PP No. 45 Tahun 2001 · PP Nomor 45 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2001Tanggal Penetapan:5 Juni 2001
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2001
Tanggal Penetapan05 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian nasional dengan menyesuaikan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai prinsip perseroan terbatas. Perubahan ini menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan peningkatan kinerja PERSERO. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diberikan kewenangan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris, dengan tetap memperhatikan prinsip good corporate governance. Direksi diangkat berdasarkan keahlian dan integritas, dan dapat berasal dari tenaga profesional di luar BUMN atau dari lingkungan BUMN. Masa jabatan Direksi adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali. RUPS juga dapat memberhentikan Direksi atau Komisaris sebelum masa jabatan berakhir dengan alasan yang jelas, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(-)

(-)