Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian nasional dengan menyesuaikan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai prinsip perseroan terbatas. Perubahan ini menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan peningkatan kinerja PERSERO. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diberikan kewenangan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris, dengan tetap memperhatikan prinsip good corporate governance. Direksi diangkat berdasarkan keahlian dan integritas, dan dapat berasal dari tenaga profesional di luar BUMN atau dari lingkungan BUMN. Masa jabatan Direksi adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali. RUPS juga dapat memberhentikan Direksi atau Komisaris sebelum masa jabatan berakhir dengan alasan yang jelas, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.