Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 28/1983 · PP No. 28 Tahun 1983 · PP Nomor 28 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1983Tanggal Penetapan:25 Agustus 1983
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1983
Tanggal Penetapan25 Agustus 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan negara dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan ketentuan baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Ketentuan baru tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan pengecualian terhadap ketentuan yang ada dalam Pasal 17 dan Pasal 18. Dengan demikian, Presiden memiliki fleksibilitas dalam mengatur pembinaan dan pengawasan perusahaan negara, yang meliputi Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)

(-)