di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Juga dikenal sebagai: PP 13/1998 · PP No. 13 Tahun 1998 · PP Nomor 13 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) dengan memberikan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam pengurusan PERUM. Hal ini dilakukan untuk menanggapi persaingan ekonomi dan perdagangan dunia yang semakin tajam.
Ketentuan Substansial: PERUM adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Menteri Keuangan bertindak sebagai wakil pemerintah dalam penyertaan kekayaan negara ke dalam PERUM. Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. PERUM bertujuan untuk menyelenggarakan usaha yang bermanfaat umum dan memupuk keuntungan. Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengembangan usaha dan dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan kepada Menteri terkait. PERUM dapat melakukan kegiatan tertentu dan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan.