Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 3/1983 · PP No. 3 Tahun 1983 · PP Nomor 3 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1983Tanggal Penetapan:25 Januari 1983
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 1983
Tanggal Penetapan25 Januari 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi badan usaha milik negara (BUMN) dalam mencapai tujuan pendiriannya serta memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pembinaan dan pengawasan antara Menteri terkait, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Sekretaris Jenderal.
  2. Pengelolaan PERJAN, PERUM, dan PERSERO dilakukan oleh Direktur Utama/Direksi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama/Direksi PERJAN, PERUM, dan PERSERO diatur dengan mekanisme yang melibatkan Menteri terkait, Menteri Keuangan, dan Presiden.
  4. Pembentukan Dewan Pengawas pada PERUM dan Dewan Komisaris pada PERSERO untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.
  5. Pembentukan Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada setiap BUMN untuk membantu Direktur Utama/Direksi dalam melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan.
  6. Kewajiban pelaporan keuangan dan kinerja secara berkala oleh PERJAN, PERUM, dan PERSERO kepada Menteri terkait dan Menteri Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem akuntansi, pembebanan anggaran, dan ketentuan lain-lain terkait pengelolaan BUMN.

1. Jika pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini terdapat lembaga, badan, dewan, staf, asisten, biro atau organisasi lain yang serupa yang mempunyai tujuan dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PERJAN, PERUM, atau PERSERO, maka dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Menteri menghapuskan organisasi tersebut dan/atau menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Jika dalam peraturan pendirian PERJAN, PERUM, dan Anggaran Dasar PERSERO terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Menteri mengadakan perubahan dan/atau mengusulkan penyesuaian peraturan pendirian PERJAN, PERUM, dan Anggaran Dasar PERSERO yang bersangkutan.

(-)