di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 3/1983 · PP No. 3 Tahun 1983 · PP Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi badan usaha milik negara (BUMN) dalam mencapai tujuan pendiriannya serta memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem akuntansi, pembebanan anggaran, dan ketentuan lain-lain terkait pengelolaan BUMN.