Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 64/2001 · PP No. 64 Tahun 2001 · PP Nomor 64 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2001Tanggal Penetapan:13 September 2001
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2001
Tanggal Penetapan13 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kuasa dengan hak substitusi yang diberikan Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam RUPS PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 ini bertujuan untuk mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN dalam rangka memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pengalihan ini tidak mencakup penatausahaan penyertaan modal negara dan pendirian BUMN baru, yang tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Selain itu, penggunaan sisa penerimaan PERJAN memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa segala peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan peraturan ini tetap berlaku.

(-)

(-)