Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 48/2000 · PP No. 48 Tahun 2000 · PP Nomor 48 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2000Tanggal Penetapan:11 Juli 2000
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi Perusahaan Perseroan (PERSERO) terhadap pembangunan nasional dengan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja. Dalam rangka ini, kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham pada PERSERO dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Namun, pengecualian diberikan kepada PERSERO yang bergerak di bidang jasa perkeretaapian, yang tetap berada di bawah pembinaan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan memberikan kuasa kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO tersebut.

(-)

(-)