di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
Juga dikenal sebagai: PP 89/2000 · PP No. 89 Tahun 2000 · PP Nomor 89 Tahun 2000
Peraturan ini dikeluarkan karena dalam susunan kabinet baru tidak ada lagi posisi Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dalam pengaturan pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999, pembinaan PERSERO dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan kedudukan serta kewenangan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas dilakukan oleh Menteri Keuangan. Kuasa yang diberikan kepada Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi untuk mewakili Menteri Keuangan dalam RUPS PERSERO di bidang jasa perkeretaapian tetap berlaku.