Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 89 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: PP 89/2000 · PP No. 89 Tahun 2000 · PP Nomor 89 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2000Tanggal Penetapan:10 Oktober 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2000
Tanggal Penetapan10 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000.

Peraturan ini dikeluarkan karena dalam susunan kabinet baru tidak ada lagi posisi Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dalam pengaturan pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999, pembinaan PERSERO dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan kedudukan serta kewenangan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas dilakukan oleh Menteri Keuangan. Kuasa yang diberikan kepada Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi untuk mewakili Menteri Keuangan dalam RUPS PERSERO di bidang jasa perkeretaapian tetap berlaku.

1. Dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999, pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. 2. Kedudukan, tugas, dan kewenangan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Keuangan. 3. Kuasa dengan hak substitusi yang diberikan Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO di bidang usaha jasa perkeretaapian tetap berlaku.

(-)