Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 41/2003 · PP No. 41 Tahun 2003 · PP Nomor 41 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2003Tanggal Penetapan:14 Juli 2003
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juli 2003
Tanggal Penetapan14 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 ini bertujuan untuk menegaskan kembali pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN. Pelimpahan ini mencakup peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), wakil pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM), dan pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN). Namun, pelimpahan ini tidak mencakup penatausahaan penyertaan modal negara dan kekayaan negara yang dimanfaatkan oleh BUMN, serta pendirian dan perubahan bentuk hukum BUMN. Menteri Negara BUMN tetap memerlukan persetujuan Menteri Keuangan dalam penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.

1. Segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)