Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894

Juga dikenal sebagai: PP 24/1972 · PP No. 24 Tahun 1972 · PP Nomor 24 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1972Tanggal Penetapan:17 Juli 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1972
Tanggal Penetapan17 Juli 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 ini bertujuan untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan, seiring dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 yang mengubah Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Perubahan ini memungkinkan modal PERSERO terbagi dalam saham-saham prioritas dan biasa, atau hanya saham biasa saja. Dalam hal modal PERSERO tidak seluruhnya merupakan penyertaan Negara, penentuan pembagian modal dalam saham prioritas akan diselesaikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kepentingan Negara.

(-)

(-)