Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Jenis Pajak dan Retribusi:*
* Pajak: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
* Retribusi: Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
2. *Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:*
* Menetapkan objek, subjek, dan wajib pajak/retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
3. *Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:*
* Menetapkan dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung pajak dan retribusi yang terutang.
4. *Tata Cara Pemungutan:*
* Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan pajak dan retribusi.
5. *Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:*
* Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB/BBNKB untuk pembangunan jalan dan transportasi umum, PBJT tenaga listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan pencemaran air tanah.
6. *Insentif Fiskal:*
* Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan program prioritas daerah/nasional.