Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 17/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku02 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanCianjur

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 06 Seri A); 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 24 Seri A); 3. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 08 Seri B); 4. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 25 Seri B); 7. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkirdi Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 27 Seri B); 8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkirdi Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2020 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 28 Seri B); 10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 8); 11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 29 Seri B); 12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 30 Seri B); 13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 31 Seri B); 14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2017 Nomor 4); 15. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 33 Seri B); 16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 1); 17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2018 Nomor 1); 18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 3); 19. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2020 Nomor 14); 20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2018 Nomor 2); 21. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 9); 22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi Dana Konfensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2023 Nomor 45); 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2023 Nomor 46).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Jenis Pajak dan Retribusi:* * Pajak: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. * Retribusi: Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. 2. *Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:* * Menetapkan objek, subjek, dan wajib pajak/retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 3. *Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:* * Menetapkan dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung pajak dan retribusi yang terutang. 4. *Tata Cara Pemungutan:* * Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan pajak dan retribusi. 5. *Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:* * Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB/BBNKB untuk pembangunan jalan dan transportasi umum, PBJT tenaga listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan pencemaran air tanah. 6. *Insentif Fiskal:* * Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan program prioritas daerah/nasional.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Pajak MBLB yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.