Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 03/2011 · Perda Kabupaten Cianjur No. 03 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Cianjur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat. Retribusi dipungut di RSUD, Dinas Kesehatan, Labkesda, Puskesmas, Puskesmas DTP, dan RSU Cimacan, kecuali pelayanan pendaftaran. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis pelayanan dan fasilitas kesehatan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang.