Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Cianjur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat. Retribusi dipungut di RSUD, Dinas Kesehatan, Labkesda, Puskesmas, Puskesmas DTP, dan RSU Cimacan, kecuali pelayanan pendaftaran. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis pelayanan dan fasilitas kesehatan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.