Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menyempurnakan peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap orang pribadi atau badan yang mengadakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus memiliki izin dari Bupati.
- Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan/tempat usaha.
- Retribusi izin gangguan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan luas ruangan, lokasi, gangguan, dan jenis usaha.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan formula yang melibatkan luas ruang usaha, indeks lokasi, angka multiplikator, dan tarif dasar.
- Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke RKUD.
- Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.