Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 15/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan jo. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menyempurnakan peraturan sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang mengadakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus memiliki izin dari Bupati.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan/tempat usaha.
  4. Retribusi izin gangguan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  5. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan luas ruangan, lokasi, gangguan, dan jenis usaha.
  6. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan formula yang melibatkan luas ruang usaha, indeks lokasi, angka multiplikator, dan tarif dasar.
  8. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke RKUD.
  9. Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.