Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebersihan dan pertamanan.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi:
- Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pembuangan sampah, dan penyediaan lokasi TPS dan TPA (kecuali kebersihan di jalan umum, taman, tempat ibadah, dll.).
- Pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus (kecuali yang disediakan/dikelola BUMN, BUMD, atau swasta).
- Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi penguburan/pemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman/pembakaran.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
- Persampahan/kebersihan: jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkatan.
- Penyedotan kakus: volume penyedotan dan jarak tempuh.
- Pemakaman/pengabuan: klasifikasi blok/tempat, waktu, dan jumlah.
- Prinsip Penetapan Tarif: Mengganti biaya administrasi, operasional, perawatan, dan pembinaan.
- Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna (rumah tinggal, pertokoan, pasar, industri, dll.) dengan tarif yang bervariasi.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Cianjur.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor ke RKUD.
- Tata Cara Pembayaran: Tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pembayaran selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Tata Cara Penagihan: Menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
- Keringanan dan Pengurangan: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Kadaluwarsa: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Penghapusan Piutang Kadaluwarsa: Piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
- Insentif Pemungutan: Dinas dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.