Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 07/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus jo. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retibusi Penyedotan Kakus. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 1999 tentang Reribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retibusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Reribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retibusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebersihan dan pertamanan.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi:
    • Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pembuangan sampah, dan penyediaan lokasi TPS dan TPA (kecuali kebersihan di jalan umum, taman, tempat ibadah, dll.).
    • Pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus (kecuali yang disediakan/dikelola BUMN, BUMD, atau swasta).
    • Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi penguburan/pemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman/pembakaran.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan tersebut.
  • Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
    • Persampahan/kebersihan: jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkatan.
    • Penyedotan kakus: volume penyedotan dan jarak tempuh.
    • Pemakaman/pengabuan: klasifikasi blok/tempat, waktu, dan jumlah.
  • Prinsip Penetapan Tarif: Mengganti biaya administrasi, operasional, perawatan, dan pembinaan.
  • Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna (rumah tinggal, pertokoan, pasar, industri, dll.) dengan tarif yang bervariasi.
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Cianjur.
  • Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor ke RKUD.
  • Tata Cara Pembayaran: Tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pembayaran selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  • Tata Cara Penagihan: Menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
  • Keringanan dan Pengurangan: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  • Kadaluwarsa: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  • Penghapusan Piutang Kadaluwarsa: Piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
  • Insentif Pemungutan: Dinas dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.