di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan dan kepastian hukum, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan SLF, termasuk layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SBKBG, dan pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Tarif retribusi PBG ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Retribusi PBG dipungut di wilayah Kabupaten Cianjur. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD diterbitkan. Penagihan retribusi PBG yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Pemanfaatan penerimaan Retribusi PBG diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.