Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 4/2017 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat di fasilitas pelayanan rumah potong hewan milik pemerintah daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan daerah. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, khususnya menghapus Pasal 27 yang mengatur mengenai delegasi blanko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8706 Tahun 2016. Dengan demikian, peraturan ini berfokus pada penyesuaian hukum terkait retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Cianjur.

(-)

(-)