Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 09/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 09 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 1999 tentang Reribusi Tempat Khusus Parkir jo. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retibusi Tempat Khusus Parkir jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 1999 tentang Reribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum jo. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retibusi Parkir di Tepi Jalan Umum; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 1999 tentang Reribusi Terminal jo. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Retibusi Terminal; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 1999 tentang Reribusi Ijin Trayek; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2011 tentang Reribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi izin trayek di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan daerah yang sudah ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, yaitu:

  • Retribusi parkir di tepi jalan umum: Objeknya adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  • Retribusi pengujian kendaraan bermotor: Objeknya adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  • Retribusi terminal: Objeknya adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal.
  • Retribusi tempat khusus parkir: Objeknya adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir.
  • Retribusi izin trayek: Objeknya adalah pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum.

Peraturan ini juga menetapkan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keringanan, kadaluwarsa, penghapusan piutang, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.