Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 4/2014 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2014Tanggal Penetapan:18 Desember 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku18 Desember 2014
Tanggal Penetapan18 Desember 2014
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini mengubah ketentuan mengenai tarif pelayanan kesehatan. Secara spesifik, tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dan Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah, kini diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan di fasilitas kesehatan daerah dengan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.

(-)

(-)