Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan minat investasi pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencabut beberapa peraturan menteri terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dianggap menghambat investasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan sebelas peraturan menteri, peraturan menteri pertambangan dan energi, dan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral yang secara spesifik disebutkan dalam Pasal 1. Peraturan-peraturan yang dicabut ini mencakup berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk keselamatan kerja, pedoman teknis, insentif pengembangan lapangan marginal, penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikembalikan, pedoman kebijakan peningkatan produksi, penggunaan tenaga kerja asing, pembangunan kilang minyak skala kecil, serta pembinaan dan tata kelola barang milik negara.