Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis-jenis biaya kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang tidak dapat dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan prinsip efektif dan efisien, serta mengamankan penerimaan negara. Tujuannya adalah untuk membatasi pengembalian biaya (cost recovery) hanya untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama mendapatkan kembali biaya (cost recovery) yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja bersangkutan setelah berproduksi secara komersial sesuai Kontrak Kerja Sama.
- Pengembalian biaya (cost recovery) berasal dari hasil produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan.
- Jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikembalikan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, meliputi biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pekerja KKKS, insentif karyawan berupa Long Term Incentive Plan (LTIP), penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin, biaya konsultan hukum dan pajak yang tidak terkait operasi, biaya pemasaran yang timbul akibat kesalahan yang disengaja, biaya Public Relation tanpa batasan, dana pengembangan lingkungan pada masa Eksploitasi, pengelolaan dana cadangan abandonment pada rekening KKKS, biaya technical training untuk tenaga kerja asing, biaya merger dan akuisisi, biaya bunga pinjaman, Pajak Penghasilan pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa yang melampaui nilai AFE tanpa justifikasi, surplus material akibat kesalahan perencanaan, pembangunan fasilitas yang tidak beroperasi sesuai umur ekonomis akibat kelalaian, dan transaksi afiliasi yang merugikan pemerintah.
- Jika Wilayah Kerja tidak menghasilkan produksi secara komersial, seluruh biaya menjadi risiko Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
- Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.