Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2006

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Dalam Rangka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 26/2006 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2006Tanggal Penetapan:8 Mei 2006
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenyediaan Bahan Bakar Minyak Dalam Rangka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Mei 2006
Tanggal Penetapan08 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka pemberdayaan industri pelayaran nasional. Jaminan penyediaan Jenis BBM Tertentu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan penyesuaian terhadap trayek dan jumlah hari layar perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri. Prioritas penyediaan Jenis BBM Tertentu diberikan kepada kapal-kapal yang mengangkut penumpang, angkutan laut perintis, pelayaran rakyat, angkutan bahan pokok dan strategis, serta kapal-kapal yang beroperasi secara tetap dan teratur (liner) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Penyediaan Bahan Bakar Minyak untuk selain Jenis BBM Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menggunakan sarana angkutan laut/kapal laut untuk Pengangkutan dan Penyimpanan di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan perusahaan angkutan laut Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri ini. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak untuk pemberdayaan industri pelayaran nasional. Pengawasan yang terkait dengan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dilaksanakan oleh Badan Pengatur.

(-)

(-)