Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2010 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2010Tanggal Penetapan:2 Februari 2010
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku02 Februari 2010
Tanggal Penetapan02 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan dalam Peraturan Menteri dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman kebijakan peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Latar belakangnya adalah kontribusi besar migas terhadap penerimaan negara dan pemenuhan energi, sementara produksi migas mengalami penurunan. Tujuannya adalah mengoptimalkan potensi migas untuk meningkatkan produksi.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban kontraktor, Badan Pelaksana (BP), dan Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait upaya peningkatan produksi. Kontraktor wajib mempercepat penyelesaian eksplorasi, pengembangan lapangan, dan pemroduksian kembali lapangan/sumur yang berpotensi. BP wajib mendukung percepatan perizinan, meningkatkan pengawasan kontrak kerja sama, dan meningkatkan koordinasi internal. Dirjen wajib mempercepat penyusunan peraturan, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kontraktor, serta meningkatkan koordinasi internal dan lintas sektoral.

Kewajiban kontraktor mencakup pelaporan cadangan baru, pengajuan rencana pengembangan lapangan, dan memulai produksi dalam jangka waktu tertentu. BP wajib melakukan inventarisasi dan evaluasi peraturan, memberikan masukan substansi materi peraturan, dan melakukan evaluasi kontrak kerja sama. Dirjen wajib menyampaikan inventarisasi dan evaluasi peraturan, menyiapkan rancangan peraturan, dan mengevaluasi bentuk kontrak kerja sama.

Peraturan ini juga menekankan prioritas pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dalam negeri, serta prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri dari hasil produksi migas.

(-)

1. Direktur Jenderal wajib memberikan teguran/peringatan kepada Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Direktur Jenderal wajib memberikan sanksi kepada Kontraktor yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah diberikannya teguran/peringatan.