di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Tata Kelola Barang Milik Negara Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 51/2017 · Permen ESDM No. 51 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembinaan dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah agar BMN dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal, serta mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola BMN yang efektif, efisien, dan terpadu, serta meningkatkan efisiensi cost recovery melalui optimalisasi pengelolaan BMN pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ketentuan Substansial: