Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan gas Bumi Dalam Negeri Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2008 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2008Tanggal Penetapan:5 Februari 2008
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan gas Bumi Dalam Negeri Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Februari 2008
Tanggal Penetapan05 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat produksi minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis, sehingga perlu memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Kontraktor untuk menyerahkan 25% bagiannya dari hasil produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri setelah dimulainya produksi komersial.
  2. Penetapan kewajiban penyerahan 25% bagian Kontraktor, di mana untuk minyak bumi diberikan Domestic Market Obligation fee (DMO fee) sesuai dengan Kontrak Kerja Sama, dan untuk gas bumi diberlakukan harga sesuai kontrak penjualan gas bumi pada Wilayah Kerjanya.
  3. Pemberian insentif DMO fee sesuai harga pasar dalam jangka waktu 60 bulan berturut-turut sejak dimulainya masa produksi komersial untuk kewajiban penyerahan 25% bagian Kontraktor.
  4. Kemungkinan perubahan saat dimulainya pemberlakuan insentif DMO fee sesuai harga pasar berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis melalui usulan Kontraktor kepada Menteri. Jika disetujui, Kontraktor dan Badan Pelaksana wajib melakukan perubahan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama atau membuat side letter.

(-)

(-)