Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 31/2013 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKetentuan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022).

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan dan tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengembangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan TKA dan pengembangan TKI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang untuk mengutamakan penggunaan TKI. Penggunaan TKA diperbolehkan dengan pertimbangan efisiensi, efektivitas, dan manfaat.
  2. Pertimbangan penggunaan TKA meliputi dukungan investasi, alih teknologi, dan pengisian jabatan yang belum dapat dipenuhi oleh TKI.
  3. Bidang pekerjaan yang tidak boleh dijabat oleh TKA meliputi personalia, legal, HSE, supply chain management, quality control, dan jabatan struktural di bawah level superintendent pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
  4. Larangan mensyaratkan penggunaan TKA dalam kontrak kegiatan kepada Perusahaan Penunjang.
  5. Larangan mempekerjakan satu TKA untuk lebih dari satu jabatan atau mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain, kecuali untuk jabatan Direksi atau Komisaris.
  6. Kewajiban mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal untuk penggunaan TKA, dalam bentuk rekomendasi RPTKA dan IMTA.
  7. Persyaratan TKA meliputi pendidikan yang sesuai, pengalaman kerja minimal 5 tahun, usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, bersedia mengalihkan pengetahuan dan keterampilan kepada TKI Pendamping, memenuhi standar kompetensi, dan dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
  8. Kewajiban menunjuk TKI Pendamping untuk setiap TKA, dengan jabatan minimal satu tingkat di bawah TKA.
  9. Tata cara dan persyaratan mendapatkan rekomendasi RPTKA dan IMTA, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  10. Kewajiban alih teknologi dan alih pengetahuan dari TKA kepada TKI serta pengembangan TKI.
  11. Kewajiban menyampaikan laporan tahunan mengenai pelaksanaan alih teknologi, program pertukaran tenaga kerja internasional, program magang, dan data kekuatan tenaga kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 17 atau Pasal 18 ayat (1) atau ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penyampaian permohonan pencabutan RPTKA dan/atau IMTA.