di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 31/2013 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan dan tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengembangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan TKA dan pengembangan TKI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan substansial meliputi: