Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil Di Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2016 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil Di Dalam Negeri
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 Agustus 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir migas, mengurangi ketergantungan impor BBM, serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan kilang minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam atau di luar klaster.
  2. Pembangunan di dalam klaster dapat dilakukan oleh Pemerintah (melalui penugasan kepada PT Pertamina) atau Badan Usaha (melalui seleksi).
  3. Proses seleksi Badan Usaha dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
  4. Penyediaan bahan baku kilang minyak skala kecil dapat berasal dari minyak bumi/kondensat bagian pemerintah atau kontraktor, atau dari pembayaran pajak penghasilan in kind. Dalam keadaan tertentu, bahan baku dapat berasal dari impor.
  5. Menteri menetapkan formula harga minyak bumi/kondensat untuk bahan baku kilang minyak skala kecil.
  6. PT Pertamina dapat bertindak sebagai pembeli BBM dan/atau produk lainnya dari kilang minyak skala kecil yang dibangun oleh Badan Usaha selain PT Pertamina.
  7. Badan Usaha dapat diberikan penugasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di sekitar kilang.
  8. Seluruh produk kilang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  9. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian kilang minyak skala kecil.
  10. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal.

1. Izin Usaha Sementara Pengolahan yang masuk kriteria Kilang Minyak Skala Kecil yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 2. Izin Usaha Sementara Pengolahan yang masuk kriteria Kilang Minyak Skala Kecil yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan berada dalam suatu Klaster tertentu dinyatakan tetap berlaku untuk Klaster yang bersangkutan sampai dengan jangka waktunya berakhir dan tunduk pada Peraturan Menteri ini. 3. Izin Usaha Pengolahan yang masuk kriteria Kilang Minyak Skala Kecil yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir dan tunduk pada Peraturan Menteri ini.

(-)