Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone

Juga dikenal sebagai: PP 33/2003 · PP No. 33 Tahun 2003 · PP Nomor 33 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003Tanggal Penetapan:8 Juli 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2003
Tanggal Penetapan08 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Kisaran 2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu Raja 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilacap 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Klaten 7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Jember 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Watampone

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menghapus Kota Administratif yang tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi Daerah Otonom, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kota Administratif yang dihapus meliputi Kisaran, Rantau Prapat, Batu Raja, Cilacap, Purwokerto, Klaten, Jember, dan Watampone. Penghapusan ini dilakukan karena kota-kota tersebut tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom. Setelah penghapusan, Bupati dari masing-masing kabupaten terkait bertanggung jawab untuk menata kembali kewenangan, kelembagaan, personil, keuangan, dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)