Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja

Juga dikenal sebagai: PP 24/1982 · PP No. 24 Tahun 1982 · PP Nomor 24 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1982Tanggal Penetapan:20 Agustus 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Adminstratif Baturaja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1982
Tanggal Penetapan20 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69/1965 tanggal 16 November 1965.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 ini dibentuk untuk merespons perkembangan dan kemajuan di wilayah Kecamatan Kota Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Kota Administratif Baturaja dibentuk sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu dan bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten tersebut. Kota ini dibagi menjadi dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Baturaja Barat dan Kecamatan Baturaja Timur, dengan pembagian wilayah yang jelas. Pemerintah Kota Administratif Baturaja memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan dan mendukung pembangunan sosial ekonomi. Struktur organisasi pemerintahan kota ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Baturaja yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Baturaja. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Baturaja. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

(-)