Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Watampone

Juga dikenal sebagai: PP 53/1991 · PP No. 53 Tahun 1991 · PP Nomor 53 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 1991Tanggal Penetapan:2 Oktober 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Watampone
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 1991
Tanggal Penetapan02 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 November 1965 Nomor 69 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Wilayah Kecamatan Tanete Riattang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Tanete Riattang yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong laju pembangunan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Pembentukan Kota Administratif Watampone di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bertujuan untuk meningkatkan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Watampone berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bone dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Sulawesi Selatan. Wilayah Kota Administratif Watampone terdiri dari beberapa kelurahan dan desa yang berasal dari Kecamatan Tanete Riattang, Palakka, dan Awangpone. Kota ini dibagi menjadi tiga kecamatan: Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, dan Tanete Riattang Timur. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN, APBD Provinsi Sulawesi Selatan, dan APBD Kabupaten Bone.

1. Susunan organisasi pemerintah Kecamatan Tanete Riattang yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai keputusan baru dikeluarkan. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bone yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku untuk Kota Administratif Watampone. 3. Masalah kepegawaian, keuangan, dan material akibat pembentukan kota ini diselesaikan oleh Bupati Bone atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.

(-)