di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Watampone
Juga dikenal sebagai: PP 53/1991 · PP No. 53 Tahun 1991 · PP Nomor 53 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Tanete Riattang yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong laju pembangunan di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Pembentukan Kota Administratif Watampone di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bertujuan untuk meningkatkan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Watampone berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bone dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Sulawesi Selatan. Wilayah Kota Administratif Watampone terdiri dari beberapa kelurahan dan desa yang berasal dari Kecamatan Tanete Riattang, Palakka, dan Awangpone. Kota ini dibagi menjadi tiga kecamatan: Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, dan Tanete Riattang Timur. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN, APBD Provinsi Sulawesi Selatan, dan APBD Kabupaten Bone.