Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Purwokerto yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Purwokerto diharapkan dapat menjadi sarana utama dalam pembinaan wilayah dan mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi seluruh kelurahan di Kecamatan Purwokerto dan sebagian wilayah dari Kecamatan Baturaden, Karanglewas, serta Desa Bobosan di Kecamatan Kedungbanteng. Wilayah ini dibagi menjadi empat kecamatan: Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur.