Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Kisaran

Juga dikenal sebagai: PP 17/1982 · PP No. 17 Tahun 1982 · PP Nomor 17 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1982Tanggal Penetapan:9 Juni 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Kisaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1982
Tanggal Penetapan09 Juni 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Kisaran yang telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan signifikan. Pembentukan Kota Administratif Kisaran bertujuan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. Pemerintah Kota Administratif Kisaran bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan perkotaan, membina pembangunan, serta mendukung perkembangan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Wilayah Kota Administratif Kisaran meliputi sebelas kelurahan dan dibagi menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur. Struktur organisasi pemerintah kota akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

(-)