Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Jember

Juga dikenal sebagai: PP 14/1976 · PP No. 14 Tahun 1976 · PP Nomor 14 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 1976Tanggal Penetapan:19 April 1976
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Jember
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 April 1976
Tanggal Penetapan19 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Jember, Wilayah Kecamatan Mangli, Wilayah Kecamatan Wirolegi, dan Wilayah Kecamatan Arjasa sebagaimana yang diatur dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 21 Pebruari 1941 Nomor 13 (Stbl. 1941 Nomor 46). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk merespons perkembangan dan kemajuan wilayah di bagian timur Propinsi Jawa Timur, khususnya di wilayah Jember dan sekitarnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Peraturan ini menetapkan pembentukan Kota Administratip Jember yang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember. Kota ini akan menjalankan fungsi pemerintahan yang disesuaikan dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratip Jember meliputi sebagian wilayah Kecamatan Jember, Mangli, Wirolegi, dan Arjasa, dengan pembagian lebih lanjut ke dalam tiga kecamatan: Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang. Struktur organisasi pemerintahan kota ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Jember. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Jember, Wilayah Kecamatan Mangli, Wilayah Kecamatan Wirolegi, dan Wilayah Kecamatan Adasa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Jember. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur.

(-)