Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk merespons perkembangan dan kemajuan wilayah di bagian timur Propinsi Jawa Timur, khususnya di wilayah Jember dan sekitarnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Peraturan ini menetapkan pembentukan Kota Administratip Jember yang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember. Kota ini akan menjalankan fungsi pemerintahan yang disesuaikan dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratip Jember meliputi sebagian wilayah Kecamatan Jember, Mangli, Wirolegi, dan Arjasa, dengan pembagian lebih lanjut ke dalam tiga kecamatan: Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang. Struktur organisasi pemerintahan kota ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.