Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Klaten yang menunjukkan perkembangan kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Klaten bertujuan untuk mendukung pembangunan wilayah dan mempercepat laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Klaten berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dan bertanggung jawab untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Klaten meliputi sebagian wilayah dari Kecamatan Kota Klaten, Kecamatan Ketandan, dan Kecamatan Kebon Arum, yang kemudian dibagi menjadi tiga kecamatan baru: Klaten Tengah, Klaten Selatan, dan Klaten Utara. Struktur organisasi dan pembiayaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan dibebankan pada anggaran daerah.