Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Klaten

Juga dikenal sebagai: PP 41/1986 · PP No. 41 Tahun 1986 · PP Nomor 41 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1986Tanggal Penetapan:17 September 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Klaten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1986
Tanggal Penetapan17 September 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, khususnya terkait Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Klaten.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Klaten yang menunjukkan perkembangan kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Klaten bertujuan untuk mendukung pembangunan wilayah dan mempercepat laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Klaten berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dan bertanggung jawab untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Klaten meliputi sebagian wilayah dari Kecamatan Kota Klaten, Kecamatan Ketandan, dan Kecamatan Kebon Arum, yang kemudian dibagi menjadi tiga kecamatan baru: Klaten Tengah, Klaten Selatan, dan Klaten Utara. Struktur organisasi dan pembiayaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan dibebankan pada anggaran daerah.

1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Klaten sepanjang belum diubah atau diganti. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

(-)