Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat

Juga dikenal sebagai: PP 62/1991 · PP No. 62 Tahun 1991 · PP Nomor 62 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1991Tanggal Penetapan:22 Oktober 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Rantau Prapat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1991
Tanggal Penetapan22 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana diatur dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo. Bijblad Nomor 14491 dihapus.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bilah Hulu di Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong laju pembangunan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membentuk Kota Administratif Rantau Prapat di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu. Pemerintah Kota Administratif bertanggung jawab untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya perkotaan. Wilayah ini dibagi menjadi dua kecamatan: Rantau Utara dan Rantau Selatan, dengan pusat pemerintahan di Kota Rantau Prapat. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD terkait.

1. Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pola organisasi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Bilah Hulu sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu atas nama Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

(-)