Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2020 · Permenaker No. 3 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2020Tanggal Penetapan:12 Februari 2020
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku12 Februari 2020
Tanggal Penetapan12 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1628); 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 992); 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1449); 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1803); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 505).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2020. Bantuan pemerintah diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial. Penyaluran bantuan pemerintah harus akuntabel, efisien, efektif, transparan, bermanfaat, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jenis bantuan pemerintah meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana dan/atau prasarana, bantuan rehabilitasi, pembangunan gedung, dan/atau bangunan, serta bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. Penerima bantuan meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga pemerintah di daerah, dan lembaga atau organisasi masyarakat lainnya di bidang ketenagakerjaan. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, dengan pagu tertinggi berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. Kepala satuan kerja unit eselon I menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah dan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah.

(-)

(-)