Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permenaker 13/2020 · Permenaker No. 13 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2020Tanggal Penetapan:13 Agustus 2020
Penanganan PandemiKeuangan Negara & DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2020
Tanggal Penetapan13 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 350).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti refocussing kegiatan dan realokasi anggaran sebagai respons terhadap percepatan penanganan COVID-19, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur secara rinci mengenai pedoman penyaluran bantuan pemerintah. Perubahan ini mencakup alokasi anggaran untuk berbagai program bantuan, seperti peningkatan kualitas dan kapasitas pelatihan di UPTD Balai Latihan Kerja, bantuan peralatan untuk Balai Latihan Kerja Komunitas, bantuan pembangunan sarana dan prasarana, serta bantuan operasional untuk lembaga pelatihan swasta dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). Selain itu, terdapat program bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui wirausaha berbasis teknologi tepat guna dan ekonomi digital, serta bantuan untuk penciptaan wirausaha baru dan penguatan kapasitas kelembagaan tenaga kerja mandiri.

Peraturan ini juga mengatur bantuan sarana dan prasarana untuk uji coba model perluasan kesempatan kerja, biaya hidup dan operasional pendamping perluasan kesempatan kerja dan inkubasi, serta insentif peralatan kerja untuk penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak COVID-19. Selain itu, terdapat bantuan untuk membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bantuan alat pengolah data pusat layanan migrasi di komunitas migran produktif.

(-)

(-)