Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permenaker 5/2020 · Permenaker No. 5 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:7 April 2020
Standar & Pedoman TeknisPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan07 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, yang mencakup bantuan operasional, bantuan sarana dan prasarana, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Selain itu, Lampiran dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 juga diubah dan diganti dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini, khususnya dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. Dengan perubahan ini, diharapkan penyaluran bantuan pemerintah dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung program-program Kementerian Ketenagakerjaan.

(-)

(-)