Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah ketentuan Lampiran pada angka I Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan. Perubahan ini mencakup rincian jenis bantuan, nama komponen, tujuan, satuan, dan anggaran untuk berbagai program seperti pelatihan menjahit, bahasa, pengolahan hasil pertanian, kecantikan, bangunan, las, otomotif sepeda motor, listrik, serta bantuan sarana dan prasarana untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bantuan operasional dan peralatan untuk lembaga pelatihan swasta, penghargaan bagi pemenang kompetisi keterampilan instruktur nasional (KKIN), bantuan padat karya untuk infrastruktur pedesaan, bantuan pemberdayaan masyarakat melalui guna terapan teknologi tepat, penciptaan wirausaha baru, bantuan sarana usaha untuk tenaga kerja khusus, bantuan alat pengolah data pusat layanan migrasi di desa migran produktif, serta biaya hidup dan operasional petugas layanan migrasi.