di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 25/2018 · Permenaker No. 25 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyaluran bantuan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016. Bantuan Pemerintah yang diatur meliputi berbagai jenis, seperti pemberian penghargaan, bantuan operasional, sarana atau prasarana, rehabilitasi atau pembangunan gedung, dan bantuan lainnya. Penerima bantuan dapat berupa perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga pemerintah yang menangani bidang ketenagakerjaan di daerah. Bantuan diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, berdasarkan alokasi anggaran pemerintah dan belanja negara Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan sesuai tugas dan fungsinya.