Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 19/2017 · Permenaker No. 19 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:15 November 2017
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan. 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis bantuan pemerintah yang dapat disalurkan, seperti bantuan pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. Penerima bantuan pemerintah meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga pemerintah di daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, serta lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penyaluran bantuan pemerintah dilaksanakan berdasarkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian sesuai dengan kelompok akun masing-masing belanja. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian pelaksanaan penyaluran bantuan dengan pedoman dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, serta kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk menetapkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berikutnya. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)