Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2017 · Permenaker No. 2 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2017Tanggal Penetapan:18 April 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 324 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat 2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 325 Tahun 2016 tentang Pemberian Program dan Anggaran Kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Membidangi Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyusun pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Bantuan pemerintah yang diatur meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, dan bantuan lainnya. Penerima bantuan dapat berupa perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dan dilaksanakan berdasarkan alokasi Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan.

1. Pelaksanaan pemberian bantuan Pemerintah kepada masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 324 Tahun 2016 dan pelaksanaan pemberian program dan anggaran kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 325 Tahun 2016 masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)