Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2012 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan. 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 4. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar sepanjang mengenai Retribusi. 5. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kota Cimahi sepanjang mengenai retribusi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Cimahi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membiayai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.

Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  2. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat;
  3. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
  4. Retribusi Pelayanan Pasar;
  5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  6. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  7. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Peraturan ini mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pasal-Pasal yang berkenaan dengan Retribusi Pasar masih berlaku sampai dengan dipenuhinya syarat syarat penyerahan aset yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.