Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Dan Kesehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 16/2003 · Perda Kota Cimahi No. 16 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Dan Kesehatan Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2000 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan di Wilayah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan di wilayah Kota Cimahi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengendalian kegiatan pembuangan sampah yang berwawasan kelestarian lingkungan serta memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran sampah. Setiap orang atau badan hukum bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan, termasuk fasilitas umum dan sosial. Penyelenggaraan kebersihan meliputi pewadahan, pemilahan, penyapuan, pengumpulan, dan pemindahan sampah ke TPS. Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Pemakai persil diwajibkan menyediakan wadah sampah. Setiap orang atau badan hukum dilarang membuang sampah sembarangan. Peraturan ini juga mengatur tentang keindahan lingkungan, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang indah melalui pemeliharaan bangunan dan persil, penanaman pohon, serta larangan menempelkan selebaran tanpa izin. Kesehatan lingkungan juga menjadi fokus, dengan setiap orang atau badan hukum bertanggung jawab atas kesehatan lingkungan dan pemeliharaan kebersihan tempat tinggal. Retribusi sampah dikenakan untuk pelayanan pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2000 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan di Wilayah Kabupaten Bandung, dinyatakan tidak berlaku di wilayah Kota Cimahi.

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).