di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2014 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta pengaturan mengenai objek dan tingkat penggunaan jasa retribusi tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan menara yang tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: