Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur objek pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, wilayah pemungutan, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Beberapa hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur meliputi kewajiban pendaftaran, pembayaran pajak dan retribusi, serta pelaporan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk menetapkan NJOP, persentase NJOP, nilai sewa reklame, nilai perolehan air tanah, serta mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi.