Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2023 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 122 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 175). 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 139) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 259). 3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2021 Nomor 284). 4. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 141) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 211).

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur objek pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, wilayah pemungutan, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Beberapa hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur meliputi kewajiban pendaftaran, pembayaran pajak dan retribusi, serta pelaporan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk menetapkan NJOP, persentase NJOP, nilai sewa reklame, nilai perolehan air tanah, serta mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi.

1. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhinya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari Pajak terutang. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari Retribusi terutang.